Kasatpol PP Pimpin Pengawasan Tempat Hiburan di Kemang
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin memimpin pengawasan penutupan sementara tempat usaha hiburan dan pariwisata dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19, Selasa (24/3) malam.
Mereka harus tutup sementara waktu mulai dari 23 Maret sampai 5 April 2020," katanya.
Pengawasan kali ini menyasar salah satu pusat perbelanjaan modern di kawasan Kemang dan Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Setelah itu, pengawasan dilanjutkan ke kawasan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pantauan Beritajakarta.id, Arifin bersama jajarannya mengecek sekaligus memastikan kepatuhan tempat usaha hiburan dan pariwisata untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Satpol PP Keliling Pulau Pramuka Sosialisasi Pencegahan COVID-19"Kami masih dapatkan kafe dan bar, serta pusat kebugaran yang berdasarkan SE Dinas Parekraf DKI Jakarta harus tutup mulai kemarin, tapi hari ini masih ada yang beroperasi," ungkapnya, Rabu (25/3).
Menurut Arifin, selain menyampaikan imbauan kepada pihak manajemen mal, cafe, dan bar, para personelnya juga melakukan pemasangan stiker tanda tempat usaha ditutup sementara.
"Mereka harus tutup sementara waktu mulai dari 23 Maret sampai 5 April 2020," katanya.
Arifin memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sampai dengan 5 April 2020. Seluruh pelaku industri pariwisata dan hiburan pun
diharapkan ikut membantu mendukung semua kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menangani wabah COVID-19."Kami akan lakukan pengawasan secara intensif," tandasnya.